Pelaku Pembunuhan Gadis Ditangkap
Rabu, 23/02/2011 09:00 WIB - Muhammad Ismailkoran joglosemar
SUKOHARJO—Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis, Dita Ajeng Prastyana (14), warga Pucangsawit, Jebres Solo, Senin (21/2). Pelakunya, Maulana Nur Rosyid (24), warga Sukomulyo Kadipiro Banjarsari Solo. Dia nekat menghabisi korban karena menolak cinta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Pri Hartono EL melalui Kasatreskrim AKP Sukiyono mengatakan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut dilakukan, Senin (21/2), sekitar pukul 16.00 WIB. Dikatakan dia, dalam penangkapan tersebut bermula saat penyidik berhasil mendapatkan barang bukti kuat dari tersangka. ”Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan dua kali pada tersangka. Namun, karena tidak cukup bukti maka dilepas,” katanya.
Sukiyono mengatakan barang bukti kuat yang ditemukan berupa handphone milik korban yang telah digadaikan pelaku setelah menghabisi nyawanya di Hutan Karet Polokarto. ”Selain handphone, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo AD 2743 QK, serta dus book handphone merek DTC,” ujar Sukiyono.
Menurut Sukiyono, saat ini polisi masih mencari barang bukti milik korban lainnya berupa cincin yang dijual oleh tersangka. Saat disinggung mengenai kronologis kejadian, Sukiyono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, Dita dibunuh dengan cara dicekik sembari dibenturkan kepalanya ke tanah hingga meninggal. Setelah itu, tersangka sempat menyetubuhinya sekali sebelum akhirnya digotong ke semak-semak di Hutan Karet guna menyembunyikan mayatnya.
Seumur Hidup
Motif tersangka menghabisi korban, kata Sukiyono, karena kesal cintanya ditolak. Perkenalan korban dengan tersangka telah berlangsung tiga bulan lalu dikenalkan mantan pacar korban. Pelaku meski telah memiliki anak dan istri tertarik dengan kecantikan Dita. Bahkan, Maulana pernah mengungkapkan cinta kepada korban, namun sempat ditolak dengan dalih telah memiliki kekasih.
Kemudian, Rabu (9/2), pelaku janjian dengan korban di daerah Pucangsawit, terus mengajaknya jalan-jalan hingga di Hutan Karet Polokarto. Kebetulan di lokasi yang sepi, layaknya pacaran, Maulana kembali mengungkapkan rasa cintanya. Namun, saat itu kembali ditolak. Hal inilah yang membuat kesal pelaku, kemudian membenturkan kepada korban pada pohon karet.
Menurut Sukiyono, perbuatan pelaku yang residivis jambret tersebut dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan didahului dengan tindak pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Selain itu, juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. n Muhammad Ismail
Kapolres Sukoharjo AKBP Pri Hartono EL melalui Kasatreskrim AKP Sukiyono mengatakan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut dilakukan, Senin (21/2), sekitar pukul 16.00 WIB. Dikatakan dia, dalam penangkapan tersebut bermula saat penyidik berhasil mendapatkan barang bukti kuat dari tersangka. ”Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan dua kali pada tersangka. Namun, karena tidak cukup bukti maka dilepas,” katanya.
Sukiyono mengatakan barang bukti kuat yang ditemukan berupa handphone milik korban yang telah digadaikan pelaku setelah menghabisi nyawanya di Hutan Karet Polokarto. ”Selain handphone, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo AD 2743 QK, serta dus book handphone merek DTC,” ujar Sukiyono.
Menurut Sukiyono, saat ini polisi masih mencari barang bukti milik korban lainnya berupa cincin yang dijual oleh tersangka. Saat disinggung mengenai kronologis kejadian, Sukiyono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, Dita dibunuh dengan cara dicekik sembari dibenturkan kepalanya ke tanah hingga meninggal. Setelah itu, tersangka sempat menyetubuhinya sekali sebelum akhirnya digotong ke semak-semak di Hutan Karet guna menyembunyikan mayatnya.
Seumur Hidup
Motif tersangka menghabisi korban, kata Sukiyono, karena kesal cintanya ditolak. Perkenalan korban dengan tersangka telah berlangsung tiga bulan lalu dikenalkan mantan pacar korban. Pelaku meski telah memiliki anak dan istri tertarik dengan kecantikan Dita. Bahkan, Maulana pernah mengungkapkan cinta kepada korban, namun sempat ditolak dengan dalih telah memiliki kekasih.
Kemudian, Rabu (9/2), pelaku janjian dengan korban di daerah Pucangsawit, terus mengajaknya jalan-jalan hingga di Hutan Karet Polokarto. Kebetulan di lokasi yang sepi, layaknya pacaran, Maulana kembali mengungkapkan rasa cintanya. Namun, saat itu kembali ditolak. Hal inilah yang membuat kesal pelaku, kemudian membenturkan kepada korban pada pohon karet.
Menurut Sukiyono, perbuatan pelaku yang residivis jambret tersebut dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan didahului dengan tindak pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Selain itu, juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. n Muhammad Ismail